Senin, 17 Desember 2018

Persamaan dan Perbedaan Kode Etik Profesi

Nama   : Dyrar Satria Yahya Lomben
NPM.    : 14-630-032

KODE ETIK

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET DENGAN KODE ETIK

Berbeda dengan kedudukan etiket yang rendah jika dibandingkan dengan etika, tidak demikian dengan kode etik. Kode etik adalah suatu istilah atau konsep yang juga perlu dipelajari dalam studi etika. Keberadan ‘kode etik’ dapat diposisikan di antara etika dan etiket. Kode etik merupakan suatu ‘konsensus yang disepakati bersama dan bersifat mengikat para anggota atau komponen suatu kelompok tertentu, namun tidak mengikat pihak lainnya. Itulah sebabnya kode etik bersifat institusional-terbatas.

PERBEDAAN ETIKA DAN ETIKET

Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Contoh : jika menyerahkan sesuatu pada atasan harus menggunakan tangan kanan. Dianggap melanggar etiket apabila menyerahkan dengan tangan kiri. Tetapi etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan; etika memberi norma kepada perbuatan itu sendiri.

Etika menyangkut masalah apakah suatu perbuatan boleh dilakukan ya atau tidak. Contoh : mengambil barang milik orang lain tidak pernah diperbolehkan. “jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Orang mencuri dengan tangan kanan atau kiri, hal tersebut tidak menjadi relevan.

Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada orang lain hadir atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contoh : dianggap melanggar etiket cara makan apabila ada saksi atau orang. Etika selalu berlaku, juga kalau tidak ada saksi mata. Contoh : larangan untuk tidak mencuri selalu berlaku ada atau tidak ada nya orang yang hadir/saksi mata.

Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contoh : makan dengan tangan. Etika jauh lebih absolute. Contoh : “jangan membunuh” “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar atau diberi dispensasi.
Jika berbicara tentang etiket, hanya memandang manusia dari lahiriahnya saja. Contoh : penipu dapat dengan mudah meyakinkan orang lain karena penampilan luar mereka yang baik. Etika menyangkut manusia dari segi dalam: batiniah. Contoh : orang yang membunuh, jelas-jelas memiliki kepribadian yang buruk.

PERSAMAAN ETIKA DAN ETIKET

-Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah ini hanya kita pakai mengenai manusia. Hewan tidak mengenal etika maupun etiket.

-Baik etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normative, artinya member norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

Terima Kasih.

Hak dan Kewajiban Insinyur

Nama : Dyrar Satria Yahya Lomben
NPM.  : 14-630-032

HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
               
              Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus dilatih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung jawab ini bertumpang tindih. Kode etik organisasi profesional insinyur profesional menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang  dengan sangat mendetail.

                Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.

TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL

1.       Informasi Pribadi dan Rahasia
Karakteristik sebuah profesi adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi tertentu tentang rahasia atau kepentingan klien. Beberapa informasi enjiniring harus dijaga kerahasiaannya sebab kebanyakan informasi tentang bagaimana suatu bisnis dijalankan, produk dan pemasoknya, langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar.
Tipe informasi yang harus dijaga kerahasiaannya sangat jelas, termasuk hasil dan data pengujian, informasi tentang produk masa depan yang belum diluncurkan, dan rancangan atau formula produk. Informasi lain yang perlu dirahasiakan tidak sejelas itu, termasuk informasi bisnis seperti jumlah karyawan yang mengerjakan suatu proyek, identitas pemasok, strategi pemasaran, biaya produksi,dan pencapaian produksi. Seringkali, komunikasi internal perusahaan dianggap “rahasia”. Sedangkan insinyur yang bekerja untuk pemerintah memiliki kewajiban yang jauh lebih berat dalam menjaga kerahasiaan dan memerlukan ijin keamanan yang dikeluarkan pemerintah melalui investigasi oleh agen keamanan pemerintah sebelum diperbolehkan bekerja.

Seharusnya, seorang insinyur diwajibkan untuk tetap merahasiakan informasi, bahkan setelah pindah ke perusahaan barudi bidang sama. Walaupun di dalam prakteknya, hal ini sulit dilakukan karena seorang insinyur  membawa semua pengetahuan yang mungkin dianggap rahasia oleh perusahaan terdahulu.  Pengadilan sudah mempertimbangkan isu ini dan telah berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan dan hak dari individu dan perusahaan saling bersaing. Perusahaan berhak merahasiakan informasinya dari pesaing-pesaingnya. Beban untuk menjamin kedua kepentingan yang bersaing ini diakui dan dipertahankan terletak di pundak para insinyur.

2.       Konflik Kepentingan
     Konflik kepentingan timbul ketika sebuah keinginan, jika diikuti, dapat membuat seorang profesional tidak memenuhi salah satu kewajibannya (Martin dan Schinzinger, 2000).
     Menurut Harris, Pritchard, dan Rabbins, ada 3 jenis konflik kepentingan:
Ø  konflik kepentigan aktual yang mengkompromikan penilaian enjiniring dan objektif.
Ø  konflik kepentingan potensial yang mudah berubah menjadi konflik kepentingan aktual.
Ø  konflik kepentingan yang muncul karena suatu situasi, di mana bila insinyur dibayar berdasarkan persentase biaya desain.
Cara yang baik untuk menghindari konflik kepentingan yaitu dengan mengikuti petunjuk kebijakan perusahaan. Jika tidak ada, kebijakan seperti ini, maka, dapat dilakukan dengan meminta pendapat dari asisten atau manajer. Jika kedua pilihan ini tidak ada, maka tindakan terbaiknya yaitu dengan mempelajari motif dan menggunakan teknik penyelesaian etika. Akhirnya, kita dapat melihat pernyataan-pernyataan dalam kode etik profesional yang semuanya malarang konflik kepentingan.

3.      Etika Lingkungan
     Insinyur bertanggung jawab atas terciptanya teknologi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan insinyur juga harus berusaha menemukan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan oleh teknologi modern. Pergerakan perlindungan lingkungan membangkitkan kesadaran di antara para insinyur bahwa mereka mempunyai tugas untuk menggunakan pengetahuan dan keahlian mereka untuk membantu melindungi lingkungan.
     Hal yang mendasar dalam membicarakan isu-isu etika dalam teori lingkungan adalah suatu kesimpulan tentang status moral lingkungan. Salah satu cara untu mengeksplorasi status moral lingkungan adalah mencoba menjawab beberapa pernyataan tentang tempat manusia dalam lingkungan kita.  Salah  satu bentuknya status moral lingkungan yaitu pandangan yang menyatakan bahwa manusia hanyalah salah satu komponen lingkungan dan semua komponen memliki status moral yang sama. Oleh karena itu, tugas terpenting yang harus dilakukan semua orang adalah melakukan apapun yang diperlukan untuk mempertahankan biosfer yang sehat demi kepentingannya sendiri.
     Tanpa memperhatikan tujuan, terdapat berbagai pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Pendekatan-pendekatan ini meniru pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan.
     Pendekatan pertama kadang-kadang disebut sebagai pendekatan tak sadar biaya (Martin dan Schinzinger, 2000),di mana biaya tidak diperhitungkan, tetapi lingkungan harus dibuat sebersih mungkin dan degradasi lingkungan dalam tingkat apapun tidak diterima. Pendekatan ini sulit dilakukan,terutama dalam masyarakat urban modern.
Pendekatan kedua didasarkan pada analisis biaya-manfaat, yang diturunkan dari utilitarianisme, di mana masalah dianalisis menyangkut masalah yag didapat dari pengurangan polusi-peningkatan kesehatan manusia. Biaya dan dan manfaat ditimbang untuk menentukan kombinasi optimum. Tujuan pendekatan ini adalah untuk mencapai keseimbangan manfaat polusi secara ekonomi dengan kesehatan atau pertimbangan lingkungan.
Terdapat beberapa masalah yang berhubungan dengan pendekatan biaya-manfaat yakni asumsi implisit dalam analisis biaya-manfaat, sulit untuk menilai biaya dan manfaat secara akurat, dan tidak benar-benar memperhitungkan siapa yang mengeluarkan biaya dan siapa yang menerima manfaat.
     Kode etik profesional memberi tahu kita untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.jadi, jelas bahwa insinyur mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa pekerjaan mereka sebisa mungkin dilakukan dengan cara yang paling aman bagi lingkungan.
     Sebagai profesional, insinyur mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat mereka tentang isu-isu moral seperti isu lingkungan. Seorang insinyur tidak boleh dipakasa perusahaannya untuk mengerjakan proyek yang menurutnya mempunyai masalah etika, termasuk yang berdampak buruk pada lingkungan.
     Prinsip dasar kode etik enjiniring profesional menyatakan bahwa seorang insinyur tidak boleh membuat keputusan dalam bidang yang bukan merupakan keahliannya. Insinyur seharusnya meminta nasehat dari orang lain yang memiliki pengetahuan untuk mambantu menganalisis dan memahami konsekuensi lingkungan dari suatu proyek yang mungkin terjadi.

HAK-HAK PROFESIONAL

             Insinyur juga   mempunyai hak berjalan seiring dengan tanggung jawabnya. Ada hak-hak individual yang tidak memperhatikan status profesional, termasuk hak privasi, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan di luar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan tanpa merasa takut akan hukuman, dan hak untuk melakukan protes.
Hak insinyur yang paling mendasar adalah hak keadaran moral profesional (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini mencakup hak untuk melakukan penilaian ini dengan cara beretika. Hak kesadaran moral profesional bisa memilikibanyak aspek. Aspek ini mungkin disebut sebagai “Hak Penolakan Berdasarkan Moral” (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini merupakan hak untuk menolak untuk terlibat dalam perilaku tidak etis.
1.       Insinyur dan Industri Pertahanan Keamanan (Hankam)
         Salah satu perysahaan yang paling banyak memperkerjakan insinyur di seluruh dunia adalah industri hankam. Karena pada dasarnya, senjata dirancang untuk satu tujuan- untuk membunuh manusia-penting untuk melihat pekerjaan ini dalam konteks enjiniring dan hak insinyur.
Seorang insinyur dapat memilihuntuk bekerja atau tidak bekerja dalam industri yang berhubungan dengan pertahanan keamanan secara etis membuktikan dirinya dalam kedua posisi tersebut. Di satu pihak, banyak profesional enjiniring yang rasional merasa bahwa secara etika, mereka tidak dapat merancang sesuatu yang pada akhirnya akan digunakan untuk membunuh manusia walaupun mereka tidak terlibat secara langsung dalam penggunaan senjata tersebut. Sedangkan di lain pihak, insinyur memiliki tanggung jawab moral yang sama merasa jenis pekerjaan ini dapat diterma secara etika karena mereka beralasan bahwa mempertahankan negara adalah salah satu fungsi resmi pemerintah merupakan ehormatan bagi insinyur yang berkontribusi di dalamnya.
         Mengingat isu-isu di sekitar pekerjaan ini, maka kita dapat menyelesaikan masalah ini dengan mempertanyakan apakah pekerjaan kita dapat menigkatkan karir atau hanya pekerjaan sementara saja. Namun, pada akhirnya bergantung dari penilaian dan perasaan pribadi masing-masing karena mngingat implikasinya bagi nyawa manusia.Konflik Kepentingan

KONFLIK KEPENTINGAN

                Konflik kepentingan timbul ketika sebuah keinginan, jika diikuti, dapat membuat seorang profesional tidak memenuhi salah satu kewajibannya (Martin dan Schinzinger, 2000).Contoh: Insinyur yang bertanggungjawab dalam pembangunan jaringan Perusahaan memiliki saham pada salah satu perusahaan supplier. Menurut Harris, Pritchard, dan Rabbins, ada 3 jenis konflik kepentingan:

a)      Konflik kepentingan aktual yang mengkompromikan penilaian engineering dan objektif.

b)      Konflik kepentingan potensial yang mudah berubah menjadi konflik kepentingan aktual.

c)       Konflik kepentingan yang muncul karena suatu situasi, di mana bila insinyur dibayar berdasarkan persentase biaya desain.

Cara yang baik untuk menghindari konflik kepentingan yaitu dengan mengikuti petunjuk kebijakan perusahaan. Jika tidak ada, kebijakan seperti ini, maka, dapat dilakukan dengan meminta pendapat dari asisten atau manajer. Jika kedua pilihan ini tidak ada, maka tindakan terbaiknya yaitu dengan mempelajari motif dan menggunakan teknik penyelesaian etika. Akhirnya, kita dapat melihat pernyataan-pernyataan dalam kode etik profesional yang semuanya malarang konflik kepentingan.

Terima Kasih.

Senin, 10 Desember 2018

Kepentingan Profesional dan Publik

Nama : Dyrar Satria Yahya Lomben
NPM.  : 14-630-032

Kepentingan Profesional dan Kepentingan Publik

Profesional

Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang. Karyawan Profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena Profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.

Kepentingan Profesional

Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen atau klien. Dengan kata lain pandangan utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Kode etik adalah ”norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja”.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang  menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu seseorang sebagai seorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yang diambil dari (http://file.upi.edu/, diambil 23 April 2013) antara lain :
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

1. Etika Komputer

Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai salah satu akibat perkembangan teknologi tersebut, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi, bertransaksi dan berkomunikasi  secara fisik, karena perkembangan teknologi komputer maka hal-hal tersebut banyak dilakukan melalui teknologi.
Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Bagaimana manusia itu memanfaatkan teknologi apakah secara benar untuk kemaslahatan atau bahkan sebaliknya untuk bertindak yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Salah satu perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang bersifat informasi adalah internet yang didalamnya termasuk web site dan blog. Internet merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu komputer dapat berkomunikasi secara langsung dengan komputer lain diberbagai belahan dunia.
Perkembangan internet dalam hal ini blog memunculkan peluang baru untuk mengembangkan sistem informasi yang disampaikan melalui internet yang cepat, mudah dan murah di berbagai bidang. Namun bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, disamping menimbulkan kemudahan akan timbul permasalahan-permasalahan yang sebenarnya timbul akibat kurangnya moralitas dan  etika yang dimiliki oleh pengguna teknologi tersebut.
Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya timbul isu-isu kejahatan komputer. Kejahatan komputer dapat diartikan sebagai ” kejahatan yang di timbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal” (Andi Hamzah, 1989). Seiring dengan perkembangan pesat teknologi komputer, kejahatan bidang ini pun terus meningkat. Berbagai jenis kejahatan komputer yang terjadi mulai dari kategori ringan seperti penyebaran virus, spam email, penyadapan trasmisi sampai pada kejahatan-kejahatan kategori berat seperti misalnya carding dan lain-lain.
Untuk mencegah timbulnya isu-isu tersebut dapat diterapkan kepada diri manusianya sebagai pengguna internet (dari sejak dini) kesadaran akan prilaku yang baik, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain, bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Takut akan ancaman-ancaman hukum pidana yang diberikan oleh Undang-undang yang berlaku.

2. Profesional dan Profesionalisme

a. Profesionalisme Umum

Profesional adalah pekerja yang menjalankan profesi. Seseorang yang profesional harus menjalankan kegiatan yang menjadi profesinya dengan sepenuhnya tanpa ada rasa malu, sentimen, benci sikap malas dan enggan bertindak.

Profesi yang dimiliki oleh seorang profesional adalah profesi yang di miliki melalui proses pelatihan dan pendidikan yang khusus yang dijalankan dengan unsur semangat pengabdian, hal ini yang membedakan dengan kerja biasa yang semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah duniawi saja.

Terdapat tiga watak kerja seorang profesional diatanranya:
1)      Beritikad merealisasikan kebijakan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, sehingga tidak terlalu mementingkan imbalan .
2)      Mempunyai keahlian yang berkualitas tinggi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3)      Kerja seorang profesional diukur dengan kualitas baik teknis maupun moral dan tunduk pada kode etik.

Pofesionalisme adalah menunjukan ide, aliran atau isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.

Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

1. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

2. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

4. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

5. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

6. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang releva

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Profesional
http://cescbergas.blogspot.com/2012/11/8-prinsip-etika-profesi-dalam-akuntansi.html http://bsikelompokdua.edublogs.org/2013/04/16/persiapan-dan-promosi-blog/

Minggu, 09 Desember 2018

Kode Etik Profesi

Nama : Dyrar Satria Yahya Lomben
NPM.  : 14-630-032  

               Kode Etik Profesi (TEKNIK SIPIL)
  
Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Prinsip- Prinsip Etika Profesi :
1.   Tanggung jawab
a.  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
     b.  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.   Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.   Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Tujuan Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
          1.   Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
          2.   Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
          3.   Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Proyek konstruksi telah dikritik karena kurang mencapai dalam hal kepuasan klien mengenai layanan yang diberikan oleh anggota tim konstruksi.Proyek kurang menghormati hal ini yang kemungkinan akan menghasilkan kinerja buruk profesional konstruksi. Federasi survei pada tahun 1997, misalnya, telah menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga klien tidak puas dengan kinerja kontraktor dan konsultan. Selanjutnya, klien juga tidak puas dengan kinerja arsitek. Oleh karena itu, evaluasi kinerja pembangunanpada proyek-proyek penting. Ada banyak penelitian tentang konstruksi, dengan fokus pada aspek yang berbeda dari pengaruh mereka terhadap kinerja proyek. Ini mencakup evaluasi kinerja kontraktor, menyelidiki kebutuhan klien selama proses pembangunan, membahas peran arsitek dan mengidentifikasi keterampilan inti untuk surveyor. Namun, ada kurangnya penelitian membahas isu-isu etika profesi konstruksi.

Etika merupakan masalah penting bagi para profesional Sebuah profesi sebagian besar melayani kebutuhan publik. Profesi hanya bisa bertahan jika publik masih memiliki keyakinan padanya. Bagi sebuah profesi untuk mendapatkan kepercayaan publik tergantung pada dua elemen penting, yaitu pengetahuan profesional dan perilaku etis. Oleh karena itu, biaya ketidaktahuan tentang etika berpotensi sangat tinggi. Selain dari mempengaruhi pada profesional sendiri, juga dapat memberi dampak yang signifikan pada kualitas layanan yang disediakan dan juga pada persepsi publik dan citra profesi. Menurut penelitian yang dilakukan di Hong Kong, kesalahan antara praktisi konstruksi telah menyebabkan citra industri memberikan standar pekerjaan yang buruk dan banyaknya malpraktek. Para pelanggar etika konstruksi seperti praktisi dan profesional telah menyebabkan perhatian pemerintah dan kepedulian. Sebuah tingkat kinerja serta etika  yang tinggi menunjukkan tingkat kinerja yang profesional dan  karenanya, tingkat ketidakpuasan dari klien rendah. Meskipun ada literatur pada kinerja konstruksi dan ketidakpuasan klien, etika profesional hampir pada tingkat yang rendah.
Partisipasi surveyor di industri konstruksi meliputi keseluruhan proyek siklus sebagai surveyor kuantitas, surveyor praktek umum dan surveyor bangunan telah spesialisasi yang berbeda. Meskipun Royal Institution Chartered Surveyors (RICS) memiliki Kerajaan Charter status, persepsi masyarakat umum survei profesional yang rendah. Mereka berpikir surveyor yang menawarkan jenis pelayanan yang sama seperti agen perumahan dan juga memiliki tingkat yang sama kepercayaan dan profesionalisme Peraturan RICS Profesional dan Departemen Perlindungan Konsumen telah melaporkan mereka ditangani dengan sekitar 2.700 kasus kesalahan profesional yang melibatkan surveyor di Inggris yang tidak pernah mencapai Profesional Melakukan Panel. Namun, Panel masih harus menyeberang melalui sejumlah besar pelanggaran peraturan, rekening pelanggaran, keluhan tentang penanganan masalah prosedur dan konflik.

Kurang dari 10% kasus mencapai Disiplin Panel, dan nama-nama yang dilaporkan dalam Bisnis RICS hanya ujung dari peraturan gunung Steven Gould, Direktur Peraturan RICS telah menyuarakan keprihatinannya, "RICS harus sangat khawatir bahwa masih ada beberapa perusahaan survei yang tampaknya tidak memahami dasar-dasar tentang cara menangani uang klien. Tidak ada niat untuk melakukan hal yang salah tapi pada saat yang sama, tidak ada pemahaman tentang bagaimana melakukan mereka benar dan tidak nyata pengakuan bahwa dalam skenario terburuk; tindakan-tindakan tertentu bisa sangat merusak 'kepentingan' klien. Hal ini semakin menegaskan perlunya penelitian pada etika profesional surveyor.

Sebagian besar (90%) berlangganan Kode Etik profesional dan banyak (45%) memiliki Kode Etik Perilaku dalam organisasi yang mempekerjakan mereka, dengan mayoritas (84%) mempertimbangkan praktik etika yang baik menjadi tujuan organisasi penting. 93% dari responden setuju bahwa "Etika Bisnis" harus didorong atau diatur oleh "Pribadi Etika", dengan 84% responden menyatakan bahwa keseimbangan dari keduabpersyaratan klien dan dampak pada masyarakat harus dipertahankan. Tidak ada responden mengetahui adanya kasus majikan berusaha untuk memaksa mereka karyawan untuk memulai, atau berpartisipasi dalam, perilaku yang tidak etis. Meskipun demikian, semua responden telah menyaksikan atau mengalami beberapa derajat perilaku tidak etis, dalam bentuk perilaku tidak adil (81%), kelalaian (67%), konflik kepentingan (48%), kolusi (44%), penipuan (35%), kerahasiaan dan kepatutan melanggar (32%), penyuapan (26%) dan pelanggaran etika lingkungan (20%).

Untuk profesi membangun dan merancang, nilai tak terhitung kehidupan manusia tuntutan tidak kurang dari pertimbangan moral tertinggi dari mereka yang mungkin resiko sebaliknya (Mason, 1998: p2 Insinyur, arsitek, manajer proyek dan kontraktor, oleh karena itu, memiliki hak dasar nurani profesional (Martin dan Schinzinger, 1996). Sebuah aspek penting dari etika dalam industri konstruksi "Etika pribadi" - sering ditafsirkan oleh para profesional konstruksi sebagai hanya mengobati lain dengan tingkat yang sama kejujuran bahwa mereka ingin diperlakukan (Badger dan Gay, 1996). Telah menyarankan, bagaimanapun, bahwa profesional pada umumnya cenderung percaya bahwa kewajiban mereka untuk klien mereka jauh lebih besar daripada tanggung jawab mereka kepada orang lain, seperti publik (Johnson, 1991: p28 Ada juga beberapa kasus di mana kritik telah dibuat mengenai kepatuhan terhadap standar etika, tidak ada yang lebih dari keracunan asbes skandal yang mempengaruhi banyak pekerja pada 1960-an (Coleman, 1998:p70)

Hari ini, profesional bangunan mendapatkan integritas dan kehormatan sampai batas tertentu melalui profesional badan-badan seperti Australian Institute of Building (2001) yang misinya termasuk yang dari mencerminkan anggotanya '"... cita-cita untuk pendidikan, standar dan etika...". Ini diwujudkan dalam kode praktek yang mendefinisikan peran dan tanggung jawab profesional (Harris et al, 1995) dan merupakan landasan apapun. Meskipun banyak laporan independen dan investigasi dilakukan dan menegaskan bahwa asbes itu berakibat fatal, penggunaan dalam industri bangunan tetap sangat tinggi sampai penggunaan itu benar-benar dilarang (Coleman, 1998). Program etika (Calhoun dan Wolitzer, 2001). Tentu saja, kode saja cukup untuk memastikan perilaku etis dan mereka perlu dilengkapi dengan penugasan tanggung jawab fungsional (misalnya, etika perwira) dan majikan pelatihan.

Efektivitas ini telah menjadi obyek paling penelitian empiris sampai saat ini, dengan penekanan khusus pada tender kolusif, yang didefinisikan sebagai "perjanjian ilegal antara peserta tender yang menghasilkan tawaran yang tampaknya kompetitif, penetapan harga, distribusi atau pasar skema yang menghindari semangat bebas kompetisi dan menipu klien "(Zarkada-Fraser, 2000) dan termasuk tawaran-potong tawaran-belanja, harga tutup, biaya tersembunyi dan komisi dan kompensasi untuk peserta tender yang gagal (Ray et al, 1999; Zarkada-Fraser dan Skitmore, 2000) bersama-sama dengan "penarikan" (Zarkada, 1998: p36) di mana sebuah tenderer menarik tawaran mereka setelah berkonsultasi dengan peserta tender lainnya.

Asosiasi Profesi

KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :

Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Senin, 03 Desember 2018

Konsep Dasar Pengadaan

Nama : Dyrar Satria Yahya Lomben
NPM   : 14-630-032

Pengertian Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
a.    Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to  trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962).
b.    Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
c.    Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif  lama di perguruan tinggi (pada  pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
d. Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.

     Syarat-syarat profesi

Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
a.     Standar unjuk kerja
b.     Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
c.      Akademik yang bertanggung jawab
d.      Organisasi profesi
e.       Etika dan kode etik profesi
f.       Sistem imbalan
g.      Pengakuan masyarakat

Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:

a) Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b) Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c) Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d)  Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e) Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f) Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
g) Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h) Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

 Sikap Dan Ciri Profesionalisme
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  1. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  2. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  3. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya. 1.    Engineering adalah sebuah profesi dimana pengetahuan tentang matematika dan sains diterapkan secara berhati-hati dan penuh pertimbangan untuk memanfaatkan secara ekonomis bahan-bahan dan kemampuan alam demi keuntungan manusia.                                                                                                INSINYUR SEBAGAI PROFESIONAL.                A.  Engineering sebagai profesi.                       Engineering adalah sebuah profesi dimana pengetahuan tentang matematika dan sains diterapkan secara berhati-hati dan penuh pertimbangan untuk memanfaatkan secara ekonomis bahan-bahan dan kemampuan alam demi keuntungan manusia.

B. Profesi engineering berkembang lebih lambat dan memiliki peraturan untuk bergabung dan berpraktek yang tidak terlalu mengikat dibandingkan dengan profesi lainnya.

C. Profesi engineering berbeda dengan profesi lainnya dalam hal jenis jasa layanannya, keberagaman pemimpinnya, serta kurangnya keseragaman dan ketegasan dalam aturan-aturan registrasi yang mengikatnya.













Karakteristik Dan Tanggung Jawab Insinyur Profesional
Insinyur profesional diharapkan memiliki :
1. Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.
2.    Mengikuti perkembangan teknologi.
3. Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.
4.Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.
5. Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.
6.Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.

Idealisme Dan Kewajiban Insinyur Profesional
Sebagai seorang insinyur profesional sudah seharusnya mereka mendedikasikan pengetahuan dan keahlian profesional mereka untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan manusia.

D.    Registrasi Profesional
1.    Registrasi insinyur di Amerika Serikat diberlakukan secara resmi di negara bagian Wyoming pada tahun 1907 untuk melindungi masyarakat dari pihak-pihak tidak kompeten yang mengaku sebagai insinyur.
2.     Registrasi insinyur biasanya dipegang oleh badan-badan registrasi independen.
3. Badan-badan registrasi tersebut bertugas mengevaluasi para kandidat untuk          registrasi,menyusun,dan menerapkan kode etik profesional.

E.     Organisasi Profesional
1.  Terdapat hampir 200 perkumpulan engineering maupun kelompok yang berkaitan untuk memenuhi kebutuhan jasa layanan teknik dan profesional di dalam profesi engineering.
2.   Yang paling menonjol adalah perkumpulan pendiri, yaitu kelompok tertua dan terbesar.
a.  Perkumpulan Insinyur Sipil Amerika.
b.Institut Insinyur Listrik dan Elektronika.
c.   Perkumpulan Insinyur Mesin Amerika.

d.Institut Insinyur Pertambangan, Metalurgi, Perminyakan Amerika.

F.      Etika Engineering
Etika adalah bidang studi mengenai moralitas tindakan manusia. Etika juga disebut dengan ilmu yang menentukan nilai-nilai di dalam perilaku manusia dan memutuskan apa yang harus diperbuat dalam berbagai keadaan dan di situasi yang berbeda.

G.    Landasan Moral Etika Engineering
                  Empat tipe moral Martin dan Schinzinger :
1.   Utilitarianisme : Teori ini mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yg baik dan buruk dari suatu tindakan dan berupaya untuk memaksimalkan manfaat (utility).
2.     Etika Hak : Suatu tindakan adalah benar secara moral jika melanggar hak-hak orang lain.
3.     Etika Kewajiban : Teori ini mempertahankan bahwa ada kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan walaupun pelaksanaannya tidak selalu menghasilkan kebaikan.
4.   Etika Kebajikan : Teori ini menganggap suatu tindakan sebagai benar jika mendukung ciri-ciri karakter yg baik (kebajikan) dan salah  jika menunjukkan ciri-ciri karakter yg buruk (kejahatan).

H.    Kerangka Etika Engineering
Tanggung jawab utama seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik di atas segalanya. Ia harus memiliki kepekaan dan berupaya menghindari terjadinya kerugian. Komponen pengetahuan yang dimilikinya diperolehh secara:
      1.      Teoritis : pelatihan,pendidikan formal,riset pustaka, penurunan matematis
      2.      Empiris : pengalaman,pencacatan,penggunaan eksperimental

I.       Kode Etik Engineering
1.    Para insinyur menyusun aturan-aturan perilaku dalam bentuk kode etik. Kodo-kode ini tidak        hanya melindungi masyarakat tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi ini.
2. Kode etik untuk insinyur dipublikasikan oleh perkumpulan insinyur profesional       nasional(NSPE),yang dicetak ulang dalam paragraf yang terdiri dari sebuah preambule enam peraturan mutlak,lima untuk peraturan praktek,dan  sembilan kewajiban profesional

Terima Kasih.